Verval TPG dan Tamsil Semester 2 Tahun 2024

By Labels: at

Syarat pencairan TPG dan Tamsil Semester 2 Tahun Anggaran 2024

A. Bagi  Guru ASN  dan GTY jenjang TK, SD, SMP, dan Pengawas penerima TPG dengan sertifikat pendidik tahun 2006 sampai dengan tahun 2023 yang mekanisme pembayarannya melalui Danat Alokasi Khusus Non Fisik dan Dana Pusat agar melengkapi berkas sebagai berikut :
  1. Scan Asli SK Pembagian Jam Mengajar, mengetahui Pengawas Sekolah
  2. Scan Print out Info Guru dan Tenaga Kependidikan yang dapat diunduh dialamat website http://info.gtk.kemdikbud.qo.id/ , ditandatangani yang bersangkutan di setiap lembarnya (bukan tanda tangan digital
  3. Scan asli SK KGB dan Pangkat terakhir
  4. Untuk Guru dan Kepala Sekolah, Scan Asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Kepala Sekolah mengetahui Pengawas dan Koordinator Wilayah (untuk jenjang TK dan SD), bermaterai Rp 10.000;
  5. Untuk Pengawas, Scan Asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) mengetahui Koordinator Wilayah (l?engawas TK dan SD) dan Dinas Pendidikan Kab. Malang (Pengawas SMP), bermaterai Rp 10.000;
  6. Scan Asli Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang khusus bagi GTT.
B. Bagi guru ASN TK, SD, dan SMP penerima Tambahan Penghasilan Tahun Anggaran 2023 metengkapi berkas sebagai berikut :
  1. Scan Print out Info Guru yang dapat diunduh dialamat website : http://info.gtk.kemdikbud.go.id/, ditandatangani yang bersangkutan di setiap lembarnya;
  2. Sean asli SK PNS/P3K;
  3. Scan asli ijasah terakir minimal S-1/D-IV.
  4. Scan Asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Kepala Sekolah mengetahui Pengawas dan Koordinator Wilayah (untuk jenjang TK dan SD), bermaterai Rp 10.000
C. Softcopy (bisa di download di https://bit.ly/TPG-KAB-MALANG-SEM2-TH- 20 }24 untuk data penerima TPG Tahun 2006 sampai dengan 2023 dan data penerima Tambahan Penghasilan Tahun 2024. Bagi penerima yang belum terdaftar (peserta PPG 2023, PPG Prajabatan yang telah memiliki NRG pada tahun 2023, ASN baru dan mutasi | dari kab/kota Iain), bisa ditambahkan manual tanpa nomor urut.

D. Khusus bagi Guru SMP yang menambah jam diluar Sekolah Binaan Kemendikbud ristek (yaitu MI, MTs dan MA) melampirkan Sean Asli SK Pembagian Jam dari sekolah tambahan diketahui Pengawas Kementerian Agama, dan Sean surat penunjukan dari Kepala Sekolah lnduk diketahui Pengawas Kementerian Agama.

E. Khusus bagi guru yang mengajukan cuti bersalin anak ke 4 atau lebih, cuti karena sakit permanen, dan cuti haji yang ke 2 atau lebih harus melampirkan Scan Asli Surat Izin Cuti atau S’urat Keterangan Sakit dan Meninggal dari dokter. Apabila surat izin cuti belum terbit, diganti dengan surat keterangan dari sekolah.

F. Menindaklanjuti surat dari Bank Jatim Nomor : 063/155/KPJ/PN/SRT tanggal 22 Maret 2024 perihal Permohonan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Dinas Pendidikan, surat Bupati Malang Nomor: 800.1.11.13/3295/35.07.301/2024 perihal Permohonan Pemindahan Transfer Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Kabupaten Malang, dan surat dari Sekretaris Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 2591/B1/LP.01.05/2024 tanggal 31 Mei 2024 perihal Tanggapan Pemindahan Transfer TPG di Kabupaten Malang, maka bersama ini kami sampaikan untuk melakukan peralihan rekening guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) ASN ke rekening Bank Jatim mulai tribulan III tahun anggaran 2024.

H. Soft file berkas/dokumen tersebut dikirimkan
Jenjang TK dan SD         : https://bit.ly/TPG-2024-2-KORWIL
Jenjang SMP Negeri : https://bit.ly/TPG-2024-2-SMP-NEGERl
Jenjang SMP Swasta : https://bit.ly/TPG-2024-2-SMP-SWASTA
Pengawas                 : https://bit.ly/TPG-2024-2-PENGAWAS
Paling lambat hari Jumat, 18 Oktober 2024


Back to Top