Aktif Sejak 2009 Sampai dengan Sekarang.
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Kabar gembira hadir beberapa hari sebelum hari raya idul fitri 1445 Hijriah. Dimana Informasi tentang syarat pencairan TPG telah hadir. Jika informasi tersebut sudah tersebar, maka tidak lama lagi pencairan TPG akan dilaksanakan.
Berikut adalah persyaratan pencairan TPG Semester 1 Tahun 2024 di linkungan Kabupaten Malang.
A. Guru ASN, GTT (yang memiliki Surat Keterangan Tahun 2024 dari Kepala Dinas Pendidikan sesuai Peraturan Bupati Malang Nomor 7 Tahun 2021) dan GTY jenjang TK, SD, SMP, dan Pengawas penerima TPG dengan sertifikat pendidik tahun 2006 sampai dengan tahun 2023 yang mekanisme pembayarannya melalui Dana Alokasi Khusus Non Fisik dan Dana Pusat agar melengkapi berkas sebagai berikut :
+
Syarat Verifikasi dan Validasi Data Penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tamsil Semester 1 Tahun Anggaran 2024 Menindaklanjuti Peratura...