Verifikasi dan Validasi Data Penerima TPG dan Tambahan Penghasilan Kabupaten Malang

By Labels: at

Syarat Verifikasi dan Validasi Data Penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tamsil Semester 1 Tahun Anggaran 2024

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Kabar gembira hadir beberapa hari sebelum hari raya idul fitri 1445 Hijriah. Dimana Informasi tentang syarat pencairan TPG telah hadir. Jika informasi tersebut sudah tersebar, maka tidak lama lagi pencairan TPG akan dilaksanakan.

Berikut adalah persyaratan pencairan TPG Semester 1 Tahun 2024 di linkungan Kabupaten Malang.

A. Guru ASN, GTT (yang memiliki Surat Keterangan Tahun 2024 dari Kepala Dinas Pendidikan sesuai Peraturan Bupati Malang Nomor 7 Tahun 2021) dan GTY jenjang TK, SD, SMP, dan Pengawas penerima TPG dengan sertifikat pendidik tahun 2006 sampai dengan tahun 2023 yang mekanisme pembayarannya melalui Dana Alokasi Khusus Non Fisik dan Dana Pusat agar melengkapi berkas sebagai berikut :

  1. Scan Asli SK Pembagian Jam Mengajar, mengetahui Pengawas Sekolah; 
  2. Scan Print out Info Guru dan Tenaga Kependidikan yang dapat diunduh dialamat website: http://info.gtk.kemdikbud.go.id/, ditandatangani yang bersangkutan di setiap lembarnya (bukan tanda tangan digital);
  3. Scan asli SK KGB terakhir dan SK Pangkat terakhir;
  4. Untuk Guru dan Kepala Sekolah, Scan Asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Kepala Sekolah mengetahui Pengawas dan Koordinator Wilayah (untuk jenjang TK dan SD), bermaterai Rp 10.000;
  5. Untuk Pengawas, Scan Asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) mengetahui Koordinator Wilayah (Pengawas TK dan SD) dan Dinas Pendidikan Kab. Malang (Pengawas SMP), bermaterai Rp 10.000; 6) Scan Asli Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang khusus bagi GTT.
B. Bagi guru ASN TK, SD, dan SMP penerima Tambahan Penghasilan Tahun Anggaran 2023 melengkapi berkas sebagai berikut:
  1. Scan Print out Info Guru yang dapat diunduh dialamat website: http://info.gtk.kemdikbud.go.id/, ditandatangani yang bersangkutan di setiap lembarnya;
  2. Scan asli SK PNS/P3K;
  3. Scan asli ijasah terakir minimal S-1/D-IV.
  4. Scan Asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Kepala Sekolah mengetahui Pengawas dan Koordinator Wilayah (untuk jenjang TK dan SD), bermaterai Rp 10.000
C. Softcopy (bisa di download di Disini) untuk data penerima TPG Tahun 2006 sampai dengan 2023 dan data penerima Tambahan Penghasilan Tahun 2024. Bagi penerima yang belum terdaftar (peserta PPG 2023, PPG Prajabatan yang telah memiliki NRG pada tahun 2023, ASN baru dan mutasi dari kab/kota lain), bisa ditambahkan manual tanpa nomor urut.

D. Khusus bagi Guru SMP yang menambah jam diluar Sekolah Binaan Kemendikbud ristek (yaitu MI, MTs dan MA) melampirkan Scan Asli SK Pembagian Jam dari sekolah tambahan diketahui Pengawas Kementerian Agama, dan Scan surat penunjukan dari Kepala Sekolah Induk diketahui Pengawas Kementerian Agama.

E. Khusus bagi guru yang mengajukan cuti bersalin anak ke 4 atau lebih, cuti karena sakit permanen, dan cuti haji yang ke 2 atau lebih harus melampirkan Scan Asli Surat Izin Cuti atau Surat Keterangan Sakit dan Meninggal dari dokter. Apabila surat izin cuti belum terbit, diganti dengan surat keterangan dari sekolah.

F. Dokumen tersebut dikirimkan secara kolektif melalui operator unit kerja masing-masing (Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan Kecamatan, SMP Negeri dan MKKS SMP Swasta) dan tidak direkomendasikan untuk pengiriman scan berkas secara perorangan.

G. Soft file berkas/dokumen tersebut dikirimkan ke link di bawah:
Paling lambat hari Jumat, 19 April 2024.

H. Tidak ada biaya apapun dalam pelayanan yang diberikan, dan untuk menjaga integritas diharapkan tidak menyampaikan pemberian apapun kepada Pejabat/Pegawai di Lingkungan Dinas Pendidikan.

Back to Top