Syarat Verifikasi dan Validasi Data Penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tamsil Semester 1 Tahun Anggaran 2024
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Kabar gembira hadir beberapa hari sebelum hari raya idul fitri 1445 Hijriah. Dimana Informasi tentang syarat pencairan TPG telah hadir. Jika informasi tersebut sudah tersebar, maka tidak lama lagi pencairan TPG akan dilaksanakan.
Berikut adalah persyaratan pencairan TPG Semester 1 Tahun 2024 di linkungan Kabupaten Malang.
A. Guru ASN, GTT (yang memiliki Surat Keterangan Tahun 2024 dari Kepala Dinas Pendidikan sesuai Peraturan Bupati Malang Nomor 7 Tahun 2021) dan GTY jenjang TK, SD, SMP, dan Pengawas penerima TPG dengan sertifikat pendidik tahun 2006 sampai dengan tahun 2023 yang mekanisme pembayarannya melalui Dana Alokasi Khusus Non Fisik dan Dana Pusat agar melengkapi berkas sebagai berikut :
- Scan Asli SK Pembagian Jam Mengajar, mengetahui Pengawas Sekolah;
- Scan Print out Info Guru dan Tenaga Kependidikan yang dapat diunduh dialamat website: http://info.gtk.kemdikbud.go.id/, ditandatangani yang bersangkutan di setiap lembarnya (bukan tanda tangan digital);
- Scan asli SK KGB terakhir dan SK Pangkat terakhir;
- Untuk Guru dan Kepala Sekolah, Scan Asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Kepala Sekolah mengetahui Pengawas dan Koordinator Wilayah (untuk jenjang TK dan SD), bermaterai Rp 10.000;
- Untuk Pengawas, Scan Asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) mengetahui Koordinator Wilayah (Pengawas TK dan SD) dan Dinas Pendidikan Kab. Malang (Pengawas SMP), bermaterai Rp 10.000; 6) Scan Asli Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang khusus bagi GTT.
- Scan Print out Info Guru yang dapat diunduh dialamat website: http://info.gtk.kemdikbud.go.id/, ditandatangani yang bersangkutan di setiap lembarnya;
- Scan asli SK PNS/P3K;
- Scan asli ijasah terakir minimal S-1/D-IV.
- Scan Asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Kepala Sekolah mengetahui Pengawas dan Koordinator Wilayah (untuk jenjang TK dan SD), bermaterai Rp 10.000