Hadist Hari Ini
Ahad 21 Robiul Sani 1442
عنْ أَبي هُريْرةَ رضِيَ اللَّه عنْهُ أَنَّ رسُولَ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قَالَ : « لا يَحِلُّ للمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شاهِدٌ إِلاَّ بإِذْنِهِ ولا تَأْذَنَ في بَيْتِهِ إِلاَّ بإِذْنِهِ »
متفقٌ عليه
Dari Sayyidina Abu Hurairah رضي اللَّهُ عنه bahwsanya Baginda Rasulullah صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم bersabda : "Tidak halallah bagi seorang istri kalau ia berpuasa, sedangkan suaminya menyaksikan -yakni ada di rumah- melainkan dengan izin suaminya tersebut. Juga tidaklah dianggap sudah mendapat izin kalau ia dalam rumah suaminya itu, kecuali izin suaminya sendiri."
(Mutafaqun Alaihi)