Hukum bersumpah selain agama Islam dan bunuh diri

By Labels: at
 

عن أبي زيْدٍ ثابتِ بنِ الضَّحاكِ الأنصاريِّ رضي اللَّه عنهُ ، وهو من أهْل بيْعةِ الرِّضوانِ قال : قَالَ رسُولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « من حَلَف عَلى يمِينٍ بِملَّةٍ غيْرٍ الإسْلامِ كاذباً مُتَعَمِّداً، فهُو كما قَالَ ، ومنْ قَتَل نَفسهُ بشيءٍ ، عُذِّب بِهِ يوْم القِيامةِ ، 
وَليْس على رجُلٍ نَذْرٌ فِيما لا يَملِكهُ ، ولعنُ المُؤْمِنِ كَقَتْلِهِ » متفقٌ عليه .

Dari Sayyidina Abu Zaid, yaitu Tsabit bin adh-Dhahhak al-Anshari رضي اللَّهُ عنه dan beliau adalah termasuk golongan ahli bai'atur ridhwan, berkata : "Baginda Rasulullah صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم bersabda yang maksudnya : "Barangsiapa bersumpah dengan agama selain Islam dengan dusta lagi sengaja -misalnya ia berkata-: "Demi Allah, kalau saya melakukan begini, maka saya masuk agama Yahudi atau Kristen, maka orang itu adalah sebagaimana apa yang diucapkan -yakni kalau yang disumpahkan itu terjadi-, orang tersebut hukumnya menjadi kafir kalau ketetapan hatinya akan memeluk agama itu. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu benda -yakni bunuh diri-, maka ia akan disiksa pada hari kiamat dengan benda yang digunakan untuk bunuh diri itu. Seseorang itu tidak perlu memenuhi nazar kepada sesuatu yang ia tidak memilikinya -atau tidak mampu melakukannya-, sedangkan melaknat -mengutuk- kepada seorang mu'min itu adalah sama dengan membunuhnya." 

(HR. Imam Bukhori dan Imam Muslim)
Back to Top