Hukum meminta kembali barang yang sudah diberikan

By Labels: at


Hadist Hari Ini  
Kamis 19 Robiul Awwal 1442

عَنِ ابنِ عَبَّاسٍ رضي اللَّه عنْهُما أن رَسُولَ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ 
وسَلَّم  قَالَ : 
« الَّذِي يعُودُ في هِبَتهِ كَالكَلبِ يرجعُ في قَيْئِهِ » متفقٌ عليه 

Dari Sayyidina Ibnu Abbas رضي اللَّهُ عنهما bahwasanya Baginda Nabi صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم bersabda yang maksudnya : "Orang yang mengambil kembali dari hibahnya -yakni menarik kembali apa yang sudah diberikannya itu- adalah seperti anjing yang memakan kembali muntahannya."

(HR Imam Bukhori dan Imam Muslim)
Back to Top